Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024, KPU Akan Susun Aturan Pilkada Ulang 2025

Inibarat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyusun aturan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 2025, jika ada kotak kosong yang menang dalam Pilkada Serentak 2024. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, penyusunan Peraturan KPU terkait pilkada ulang ini dilakukan setelah pemerintah dan DPR sepakat dengan aturan tersebut.  Idham mengatakan, aturan pilkada ulang…

Read More
Back To Top